Sabtu, 28 September 2013
Selasa, 21 Mei 2013
Bagaimana cara membuat omelet paling enak sejagat
Omelet, hidangan yang menjadi kegemaran warga dunia. Saya disini akan membuatnya, praktis, bisa dengan mudah dicampur bahan lain sebagai bentuk kreasi dan penambahan nutrisi. Nah, jika Anda bosan dengan omelet yang biasa-biasa saja, coba nikmati kelezatan omelet yang akan Saya sajikan kepada kalian semua dan ini omelet yang bisa saya bikin di rumah, cara mudah bangat kok.
Bahan Resep Cara Membuat Omelet Paling Enak Sejagat :
Proses Pembuatan Resep Cara Membuat Omelet Paling Enak Sejagat
Bahan Resep Cara Membuat Omelet Paling Enak Sejagat :
- 4 butir telur ayam
- 2 buah kentang
- 4 sdm Bawang bombay
- 4 sdm peterseli
- Paprika merah
- Garam secukupnya
- Daging kornet (daging yang sudah di haluskan terlebih dahulu)
- Minyak zaitun secukupnya
Proses Pembuatan Resep Cara Membuat Omelet Paling Enak Sejagat
- Pada wajan yang telah diberi sedikit minyak zaitun, goreng kentang dan daging kornet hingga semua bagian matang. Angkat dan bisa Anda tepuk-tepung dengan tisu untuk menyerap minyak pada kentang.
- Kocok lepas telur, masukkan kentang goreng, daging kornet, peterseli, garam dan paprika. campur menjadi satu dan aduk hingga rata.
- Tumis bawang bombay hingga harum menggunakan wajan omelet.
- Jika bawang bombay telah harum, kecilkan api dan tuang adonan telur ke dalam wajan. Masak hingga omelet matang di bagian bawah hingga tengah.
- Anda bisa membalik omelet dan melanjutkan memasak hingga semua bagian matang.
- Letakkan omelet di atas piring dan potong menjadi beberapa bagian. Hidangkan selagi hangat.
POSISI GEOGRAFIS INDONESIA
Keuntungan dan kelemahan letak geografis Indonesia
1. Letak Indonesia yang berada diantara 2 benua yaitu Asia dan Australia membuat Indonesia bisa menjalin hubungan baik dengan negara – negara di kedua benua itu. Posisi tersebut selain juga berada di antara dua samudra membuat Indonesia berada di jalur lalu lintas internasional dan dapat menjadi tempat transit jalur perdagangan dunia. Hal itu membuat Indonesia dapat membuat hubungan baik dengan negara lain, walau juga dapat membuat Indonesia sebagai jalur lalu lintas kriminalitas internasional. Seperti lalu lintas perdagangan narkoba dan perdagangan anak.2. Kawasan Indonesia yang terdiri dari banyak pulau membuat Indonesia kaya akan budaya, karena terdiri dari berbagai suku bangsa, bahasa, dll. Selain itu juga akan timbul banyak bentukan alam seperti danau, gunung api, pantai, dll. Hal itu dapat memajukan pariwisata Indonesia. Namun, kontrol pemerintah pusat dengan daerah sulit terjadi,. Masih banyak pula wilayah terpencil yang belum terjamah sarana pendidikan, kesehatan, dll akibat wilayah Indonesia yang luas dan terdiri atas banyak pulau. Aksi kejahatan di daerah pun tak tercium oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Masih marak pula hukum adat di daerah yang tak beadab, seperti kebiasaan perang antar suku di Papua. Hal tersebut membuat pemerintah sulit mengontrol penduduk di daerah.
3. Laut yang luas dan garis pantai yang panjang membuat Indonesia menyimpan hasil laut seperti ikan, kerang, serta bahan tambang seperti minyak bumi. Hal itu dapat menambah pendapatan Negara.
4. Letaknya yang berada dikawasan tropis membuat Indonesia kaya akan hasil hutan, berbagai jenis tanaman, dan berbagai jenis hewan. . Namun akibat pemanasan global, membuat wilayah Indonesia sangat menerima dampaknya. Seperti sering terjadi badai tropis. Pengurangan daratan Indonesia akibat pencairan es di kutub. Wilayah Indonesia yang banyak terdiri atas pulau dan laut yang luas membuat daratan Indonesia banyak sekali berkurangnya, dll.
5. Tanah Indonesia yang subur membuat Indonesia menghasilkan banyak hasil pertanian.
6. Wilayah hutan yang masih cukup luas menjadikan hutan Indonesia sebagai paru-paru dunia. Namun, karena letak hutan yang jauh dari pemantauan pemerintah akibat letak Indonesia yang berjauhan dan berpulau-pulau membuat aksi kejahatan terhadap hutan, seperti pembakaran, pencurian kayu, pembukaan hutan yang tak terstruktur marak terjadi dan sulit dikendalikan.
sumber :
http://tpnewsftpugm.blogspot.com/2008/10/keuntungan-dan-kerugian-letak-geografis.html
PERBATASAN WILAYAH NEGARA INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN
PERBATASAN NKRI
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste. Sementara perbatasan laut dengan sepuluh negara tetangga, diantaranya Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Papua Nugini, Timor Leste, India, Thailand, Australia, dan Palau. Hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan masalah penegakan kedaulatan dan hukum di laut, pengelolaan sumber daya alam serta pengembangan ekonomi kelautan suatu negara.
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI. Berdasarkan hasil survei Base Point atau titik dasar untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.
PERJANJIAN BILATERAL
hubungan bilateral hanya melibatkan dua negara , karena bi artinya adalah dua jadi maka nya bilateral hanya melibat kan dua negara . Hubungan bilateral (Inggris: bilateral relations atau bilateralism) adalah suatu hubungan politik, budaya dan ekonomi di antara 2 Negara.Kebanyakan hubungan internasional dilakukan secara bilateral. Misalnya perjanjian politik-ekonomi, pertukaran kedutaan besar, dan kunjungan antar negara. Alternatif dari hubungan bilateral adalah hubungan multilateral; yang melibatkan banyak negara, dan unilateral; ketika satu negara berlaku semaunya sendiri.
PERSOALAN YANG ADA ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA
- 1963: Pada tahun 1963, terjadi konfrontasi antara Indonesia dan Malaysia. Perang ini berawal dari keinginan Malaysia untuk menggabungkan Brunei, Sabah dan Sarawak dengan Persekutuan Tanah Melayu pada tahun 1961 (Lihat: Konfrontasi Indonesia-Malaysia).
- 2002: Hubungan antara Indonesia dan Malaysia juga sempat memburuk pada tahun 2002 ketika kepulauan Sipadan dan Ligitan diklaim oleh Malaysia sebagai wilayah mereka, dan berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional (MI) di Den Haag, Belanda bahwa Sipadan dan Ligitan merupakan wilayah Malaysia. Sipadan dan Ligitan merupakan pulau kecil di perairan dekat kawasan pantai negara bagian Sabah dan Provinsi Kalimantan Timur, yang diklaim dua negara sehingga menimbulkan persengkataan yang berlangsung selama lebih dari tiga dekade.Sipadan dan Ligitan menjadi ganjalan kecil dalam hubungan sejak tahun 1969 ketika kedua negara mengajukan klaim atas kedua pulau itu. Kedua negara tahun 1997 sepakat untuk menyelesaikan sengketa wilayah itu di MI setelah gagal melakukan negosiasi bilateral. Kedua belah pihak menandatangani kesepakatan pada Mei 1997 untuk menyerahkan persengkataan itu kepada MI. MI diserahkan tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa dengan jiwa kemitraan. Kedua belah pihak juga sepakat untuk menerima keputusan pengadilan sebagai penyelesaian akhir sengketa tersebut.
- 2005: Pada 2005 terjadi sengketa mengenai batas wilayah dan kepemilikan Ambalat.
- 2007: Pada Oktober 2007 terjadi konflik akan kepemilikan lagu Rasa Sayang-Sayange dikarenakan lagu ini digunakan oleh departemen Pariwisata Malaysia untuk mempromosikan kepariwisataan Malaysia, yang dirilis sekitar Oktober 2007. Sementara Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor mengatakan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu Kepulauan Nusantara (Malay archipelago), Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bersikeras lagu "Rasa Sayange" adalah milik Indonesia, karena merupakan lagu rakyat yang telah membudaya di provinsi ini sejak leluhur, sehingga klaim Malaysia itu hanya mengada-ada. Gubernur berusaha untuk mengumpulkan bukti otentik bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu rakyat Maluku, dan setelah bukti tersebut terkumpul, akan diberikan kepada Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Menteri Pariwisata Malaysia Adnan Tengku Mansor menyatakan bahwa rakyat Indonesia tidak bisa membuktikan bahwa lagu Rasa Sayange merupakan lagu rakyat Indonesia.
- April 2011: Pada bulan April 2011 dua negara ini kembali digegerkan dengan kasus penangkapan nelayan Malaysia yang tertangkap tangan oleh petugas Departemen Kelautan dan Perikanan Indonesia. Belakangan terungkap bahwa posisi dari penangkapan yang terjadi tidak akurat dikarenakan alat GPS petugas Indonesia yang tidak berfungsi.
- April 2011: Pada bulan yang sama, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan didirikannya Museum Kerinci di Malaysia. Gedung ini berdiri atas kerja sama Malaysia dengan Pemkab Kerinci, Indonesia. Kedua pihak berharap keberadaan museum akan mempererat hubungan Kerinci-Malaysia. Namun masyarakat Indonesia banyak yang menyayangkan pendirian museum ini.
- Oktober 2011: Pada Oktober 2011 Komisi I DPR RI menemukan adanya perubahan tapal batas negara di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat yaitu Camar Bulan & Tanjung Datu. Pemerintah Indonesia diminta untuk menginvestigasi masalah ini secara hati-hati
SUMBER :
Minggu, 17 Maret 2013
TM 1 GLOBALISASI
Pengertian
Apa
itu globalisasi...?
Menurut asal katanya, kata "globalisasi"
diambil dari kata global,
yang artinya adalah universal
atau bisa di sebut juga luas yang mencakup selulur dunia.
Menurut Bpk Achmad
Suparman menyatakan Globalisasi
adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari
setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah Globalisasi
belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga
bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu
proses sosial, atau proses sejarah,
atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain,
mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan
menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Definisi
globalisasi adalah perkembangan yang memiliki pengaruh dalam
perubahan dunia pada masa yang akan
datang. Pengertian ini merupakan
pengertian menurut saya sendiri,. Efek
perubahan globalisasi telah kita rasakan saat ini, apabila kita
definisikan lebih sempit lagi , globalisasi memiliki pengertian semakin sempit
nya ruang dan waktu karena ada nya teknologi perkembangan informasi yang begitu
cepat dan mengalir ke seluruh penjuru dunia.
Penyebab
globalisasi adalah upaya
manusia untuk melalukan pembaharuan di berbagai bidang kehidupan untuk
meningkatkan kesejahteraan bersama. Ada 2 faktor dalam menyebabkan muncul nya
globalisasi, yaitu faktor ekstern dan faktor intern.
Factor ekstern
Factor ekstern menuculnya globalisasi berasal dari
luar negri dan perkembangan dunia. Faktor tersebut sebagai berikut
·
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
·
Penemuan saran komunikasi yang semakin canggih.
·
Adanya kesepakatan internasional tentang pasar bebas.
·
Perkembangan HAM.
Factor intern
Factor intern munculnya globalisasi berasal dalam
negeri.
·
Ketergantungan sebuah negara terhadap negara lain di
dunia.
·
Kebebasan pers
·
Berkembangnya transparasi dan demokrasi pemerintahan.
·
Munculnya berbagai lembaga politik dan swadaya
masyarakat.
Ciri-ciri globalisasi
Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin
berkembangnya fenomena globalisasi di dunia.
·
Perubahan dalam lingkungan sehari dalam perkembangan
barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan
bahwa komunikasi semakin global.
·
Pasar dan produksi ekonomi di
negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari
pertumbuhan perdagangan internasional.
·
Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama
televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat
ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai
hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
·
Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang
lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional
dan lain-lain.
Globalisasi
perekonomian
Globalisasi perekonomian merupakan
suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana
negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang
semakin terintegrasi dengan
tanpa rintangan batasteritorial negara.
Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan
terhadap arus modal, barang dan jasa.
Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu
negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan
perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu
pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar
internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya
produk-produk global ke dalam pasar
domestik.
Dampak Positif
Globalisasi Ekonomi
·
Produksi global dapat
ditingkatkan
·
Meningkatkan kemakmuran
masyarakat dalam suatu negara
·
Dapat memperoleh lebih
banyak modal dan teknologi yang lebih baik
·
Menyediakan dana tambahan
untuk pembangunan ekonomi
Dampak Negatif
Globalisasi Ekonomi
·
Menghambat pertumbuhan
sektor industri
·
Memperburuk neraca
pembayaran
·
Sektor keuangan semakin
tidak stabil
·
Memperburuk prospek
pertumbuhan ekonomi jangka panjang
Globalisasi
kebudayaan
Sub-kebudayaan Punk,
adalah contoh sebuah kebudayaan yang berkembang secara global dan sampai
merambat ke indonesia.
Bayak kita lihat anak – anak punk di perempatan jalan
seperti di jalan perempatan giant bekasi barat, disitu banyak sekali anak-anak
punk.
Ciri berkembangnya globalisasi kebudayaan
- Berkembangnya
pertukaran kebudayaan internasional.
- Penyebaran
prinsip multikebudayaan (multiculturalism),
dan kemudahan akses suatu individu terhadap kebudayaan lain di luar
kebudayaannya.
- Berkembangnya
turisme dan pariwisata.
- Semakin
banyaknya imigrasi dari suatu negara ke
negara lain.
- Berkembangnya mode yang berskala global, seperti
pakaian, film dan lain lain.
- Bertambah
banyaknya event-event berskala global, seperti Piala Dunia FIFA.
- Persaingan
bebas dalam bidang ekonomi
- Meningkakan
interaksi budaya antar negara melalui perkembangan media masa.
Globalisasi politik disebut juga global
governance
Negara-negara yang dipetakan secara dikotomis,yaitu negara-negaranegara-negara besar dan negara-negara kecil, negara-negara maju dan negara-negaraberkembang, negara-negara yang kuat dan yang lemah secara ekonomi, negara-negara yang kuat dan yang lemah secara militer, negara-negara yang berdiri sendiriatau yang bergabung dengan negara lain, dan lain sebagainya.
Negara-negara yang dipetakan secara dikotomis,yaitu negara-negaranegara-negara besar dan negara-negara kecil, negara-negara maju dan negara-negaraberkembang, negara-negara yang kuat dan yang lemah secara ekonomi, negara-negara yang kuat dan yang lemah secara militer, negara-negara yang berdiri sendiriatau yang bergabung dengan negara lain, dan lain sebagainya.
Globalisasi di bidang sosial
Proses globalisasi telah menimbulkan berbagai
problematika baru, antara lain sebagai berikut:
·
Pluralitas masyarakat Indonesia tidak hanya
dalam bentuk budaya, tetapi juga dimensi sosial, politik, dan ekonomi
masyarakat, sehingga globalisasi membawa dampak yang sangat kompleks.
·
Salah satu dampak globalisasi informasi bagi bangsa
Indonesia yaitu dimulai dari timbulnya krisis moneter yang kemudian
berkembang menjadi krisis multidimensi. Dalam waktu singkat
Indonesia mengalami keterpurukan, munculnya anarkisme, isu SARA, dan tindakan
sparatisme.
·
Kemajuan teknologi informasi telah menjadikan jarak
spasial semakin dekat dan jarak waktu semakin memendek. Akibatnya
bagi negara Indonesia yang berorientasi kepada negara maju, dalam
waktu singkat dapat beradaptasi terutama dibidang teknologi,
ekonomi, sosial dan budaya. Akhirnya tidak menutup kemungkinan munculnya
kehidupan sosial budaya dalam kondisi persaingan yang snagat tajam, rasa
solidaritas semakin menurun, manusia solah tidak begitu peduli lagi dengan
kehidupan orang lain.
·
Namun di sisi lain, dampak perubahan sosial telah
membawa perubahan yang positif, antara lain; perkembangan IPTEK yang akan
meningkatkan kualitas kerja manusia dan terciptanya lapangan
pekerjaan yang baru yang nantinya akan mengurangi jumlah pengangguran.
Bidang
pertahanan dan keamanan
Globalisasi yang
menyajikan informasi yang cepat dan akurat , juga membawa pengaruh bagi aspek
pertahanan dan keamanan bangsa dan negara Indonesia .
Dampak positif globalisasi dalam aspek pertahanan dan keamanan dapat dilihat dengan adanya hubungan kerjasama antar bangsa, khususnya bidang pertahanan yaitu
Dampak positif globalisasi dalam aspek pertahanan dan keamanan dapat dilihat dengan adanya hubungan kerjasama antar bangsa, khususnya bidang pertahanan yaitu
·
Keamanan baik kerjasama bilateral.
·
Keamanan regional.
·
Keamanan internasional.
Kerjasama
memperkuat keamanan dan pertahanan wilayah regional, misalnya kerjasama dengan
negra-negara ASEAN dalam bidang kemiliteran seperti
·
Latihan perang bersama.
·
Pemberantasan jaringan narkoba.
·
Perjanjian ekstradisi.
·
Jaringan teroris yang bisa membahaykan negara.
sumber refrensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Globalisasi
http://madpoel.wordpress.com/2010/03/20/globalisasi-dalam-bidang-ekonomi/
http://tareqi.blogspot.com/2013/02/dampak-positif-dan-negatif-globalisasi.html
http://globalisasi-sosial-budaya.blogspot.com/
http://rantypebriantika.blogspot.com/2012/04/dampak-globalisasi-bidang-politik.html
http://indonation.wordpress.com/2012/03/05/globalisasi-di-bidang-politik-dan-eksesnya-terhadap-dinamika-perpolitikan-dunia/
http://nurulabdillah.blogspot.com/2012/03/dampak-globalisasi-di-bidang-pertahanan.html
Kamis, 17 Januari 2013
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai
di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah
Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus
di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan
Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat
merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha
atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan,
hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi.
Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih
dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu oengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18
telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri
) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjajdi
terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal (
kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan
baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan
memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan
persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan
melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat
untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada
tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan
nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman,
Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi
Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam
mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain,
termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk
memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri
mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu
serakah kaum kapitalis ini akhirnyaberubah menjadi bentuk penjajahan
yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan
setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa
Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan
penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya
dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian
Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah
menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan
tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa
pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai
usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada
masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah
perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “
dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa Penjajahan
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama di Indonesia
lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1986.
Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para
pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui
koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen Purwokerto,
mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini juga mendapat
dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg. Mereka mendirikan
koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan
nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908
mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat
Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal
dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional
Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan
semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres
koperasi ”.
Pergerakan koperasi selam penjajahan Belanda tidak dapat berjalan
lancer. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara
langsug maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas
koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk
membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan
peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan
peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan
nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920
pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J.
H. Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya
koperasi. Setahun kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa
koperasi perlu dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan
peraturan No. 91 yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No.
91 antara lain :
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan ini, gerakan koperasi mulai tumbuh
kemabli. Pada tahun 1932, Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres
koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan
lagi peraturan No. 108 sebagai pengganti peraturan yang dikeluarkan pada
tahun 1915. Peraturan ini merupakan salinan dari peraturan koperasi
Belanda tahun1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh
rakyat. Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih
buruk. Kamntor Pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang
menjadi Syomin Kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi
Syomin Kumiai Saodandyo. Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula
bertugas untuk mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini
hanya alat dari Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang
kebutuhan untuk Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi
rakyat Indonesia mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi,
dalam masa penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk mendistribusikan
keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian
Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara
sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah
koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik
kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan G30S / PKI.
Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan partainya, bahkan
ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan rakyat untuk
memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi sehingga
masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah berhasil
menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang
dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan
koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada
atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya,
Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda,
keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi
II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
- kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
- pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
- pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu
diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi
hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah
dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.
Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat
diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Rabu, 14 November 2012
tugas dan tulisan koprasi
Jenis-jenis Simpanan Koperasi
Dalam koperasi dikenal ketentuan umum, antara lain tentang berbagai jenis simpanan, yaitu:
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli
sumber : http://nitasumanti.wordpress.com/2011/12/06/simpanan-koperasi/
http://www.koperasindo.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Dalam koperasi dikenal ketentuan umum, antara lain tentang berbagai jenis simpanan, yaitu:
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Suka Rela adalah :simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Tata Cara Rapat tahunan anggota Koperasi
Ketika berbicara tentang koperasi
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia
dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi
sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat
masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.
Keputusan Rapat Anggota koperasi
dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak
diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya
dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi
yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran
yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan
berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan
mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi
dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila
menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara
terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah
lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi
yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan
satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh
jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara
berjenjang.
Pemungutan
suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan
peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah
diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara
terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain)
dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat
tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh
anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)
dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila
hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan
pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat
berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat)
jam.
Apabila
hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang
pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya
menjadi batal.
Pemberian
suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan
nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat
kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan
cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan
suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan
suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat
itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil
mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli
sumber : http://nitasumanti.wordpress.com/2011/12/06/simpanan-koperasi/
http://www.koperasindo.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html
Langganan:
Postingan (Atom)