Rabu, 14 November 2012

tugas dan tulisan koprasi

Jenis-jenis Simpanan Koperasi
Dalam koperasi dikenal ketentuan umum, antara lain tentang berbagai jenis simpanan, yaitu:
  1. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Simpanan Suka Rela adalah :simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota. 



Tata Cara Rapat tahunan anggota Koperasi

Ketika berbicara tentang koperasi
maka tidak akan bisa terlepas dengan Rapat Anggota Tahunan ( RAT ). Aktivis Koperasi Indonesia seringkali keliru menterjemahkan Pengertian Rapat Anggota, sihingga fungsi RA atau RAT sebagai forum tertinggi koperasi Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks koperasi apapun bentuknya Koperasi simpan pinjam , koperasi konsumen dll keberadaan RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
Sampai dengan saat ini Koperasi simpan Pinjam memang mendominasi perkembangan Koperasi Indonesia. Peran besar dalam ekonomi koperasi menjadikan koperasi simpan pinjam menjadi leading dibandingkan koperasi Indonesia dalam bentuk2 lain.
Rapat anggota koperasi Indonesia dialakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.


Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.


Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. Apabila sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan satu kali pemungutan suara, Pimpinan rapat mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara berjenjang.
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut.
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.
Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin kerahasiaan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka pemungutan suara diulang sekali lagi dalam rapat itu juga. Dan apabila hasil pemungutan suara ulang tidak juga berhasil mengambil keputusan maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.

Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli


sumber : http://nitasumanti.wordpress.com/2011/12/06/simpanan-koperasi/
              http://www.koperasindo.net/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
              http://www.koperasindo.net/2009/01/rapat-anggota-tahunan-rat-koperasi.html

Senin, 08 Oktober 2012

KOPRASI INDONESIA


KOPERASI adalah organisasi bisnis yang menguntungkan, yang di milik dan di operasikan oleh orang- orang untuk kepentingan bersama , untuk membantu satu sama lain agar kehidupan nya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
  • Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan yang demokratis,
  • Partisipasi anggota dalam ekonomi,
  • Kebebasan dan otonomi,
  • Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

Bentuk dan Jenis Koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Sejarah koperasi di Indonesia


Logo Gerakan Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggiMaksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia ( BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di tasikmalaya  Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


Sumber  : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


Kamis, 21 Juni 2012

Tulisan 4

This Love

I was so high I did not recognize
Aku begitu emosi hingga tak kusadari
The fire burning in her eyes
Ada bara menyala di matanya
The chaos that controlled my mind
Rasa marah yang mengendalikan pikiranku
Whispered goodbye and she got on a plane
Membisikkan selamat tinggal dan dia pun naik pesawat
Never to return again
Tak pernah kembali lagi
But always in my heart
Namun selalu di hatiku

This love has taken its toll on me
Cinta ini tlah membuatku menderita
She said Goodbye too many times before
Dia terlalu sering ucapkan selamat tinggal sebelumnya
And her heart is breaking in front of me
Dan hatinya remuk redam di hadapanku
I have no choice cause I won't say goodbye anymore
Aku tak punya pilihan karena aku tak mau mengucapkan selamat tinggal lagi

I tried my best to feed her appetite
Tlah kucoba sebaik mungkin untuk penuhi inginnya
Keep her coming every night
Membuatnya melayang tiap malam
So hard to keep her satisfied
Sangat berat untuk memuaskannya
Kept playing love like it was just a game
Terus bersandiwara seolah cinta ini hanyalah permainan
Pretending to feel the same
Berpura-pura memiliki perasaan sama
Then turn around and leave again
Lalu menoleh dan pergi lagi

This love has taken its toll on me
Cinta ini tlah membuatku menderita
She said Goodbye too many times before
Dia terlalu sering ucapkan selamat tinggal sebelumnya
And her heart is breaking in front of me
Dan hatinya remuk redam di hadapanku
I have no choice cause I won't say goodbye anymore
Aku tak punya pilihan karena aku tak mau mengucapkan selamat tinggal lagi

I'll fix these broken things
Kan kuperbaiki kerusakan ini
Repair your broken wings
Kuperbaiki sayapmu yang patah
And make sure everything's alright
Dan kupastikan segalanya baik-baik saja
My pressure on her hips
Kurangkul ia dipinggulnya
Sinking my fingertips
Kubenamkan ujung jariku
Into every inch of you
Ke seluruh tubuhmu
Cause I know that's what you want me to do
Karna kutahu itu yang kau mau

tugas 4

Exercise :

  1. The book which I bought it at the book store was very expensive.
  2. The Woman was nice that I met yesterday. 
  3.  The People which live next to me are friendly. 
  4.  I met a woman who her husband is a famous lawyer. 
  5.  Do you know the people who live’s in that house ? 
  6.  The Profesor teaches chemistry 101 is very good.
  7. I wrote a thank you note to the people who I visited their house on thank giving day. 
  8. The people who I met them at the party last night were interesting. 
  9.  I enjoyed the music which we listened to it.
  10. The man was very angry whose bicycle was stolen.


Answer :

  1. The book which I bought at the book store was very expensive.
  2. The Woman whom I met yesterday was nice.
  3. The People who lived next to me were friendly.
  4. I met a woman whose her husband was a famous lawyer.
  5. Did you know the people who live in that house ?
  6. The Profesor who taught chemistry 101 was very good.
  7. I wrote a thank you note to the people whose house visited by me on thanks giving day.
  8. The People whom I met them at the party last night were interesting.
  9. I enjoyed the music which listened by us.
  10. The man whose bicycle had stolen was very angry.

Senin, 07 Mei 2012

tugas 3 conversation

A :  Hi, Good afternoon Are you busy ? (A asked B ,if might her was busy)
B :  Afternoon too , I am Not busy (B said that she was not busy)
A : What is your name ? (A asked B what his name was)
B : My name is Agus. (B said his name was agus)
A : Can you come to my house after dinner to conversation ? (A asked B, if might her to came his house after dinner to conversation)
B : Oh, I am Sorry I can’t conversation with you because i must take a rest. (B said  that  her could not conversation with him)
A : thank you agus ? ( A told Agus )
B : ok

Jumat, 04 Mei 2012

Theory Of Quoted Speech and Reported Speech

 

Direct Speech / Quoted Speech

Saying exactly what someone has said is called direct speech (sometimes called quoted speech)
Here what a person says appears within quotation marks ("...") and should be word for word.
For example:
She said, "Today's lesson is on presentations."
or
"Today's lesson is on presentations," she said.

Indirect Speech / Reported Speech

Indirect speech (sometimes called reported speech), doesn't use quotation marks to enclose what the person said and it doesn't have to be word for word.
When reporting speech the tense usually changes. This is because when we use reported speech, we are usually talking about a time in the past (because obviously the person who spoke originally spoke in the past). The verbs therefore usually have to be in the past too.


sumber : http://adewilistianyihsan.blogspot.com/2012/04/writing-3-theory-of-quoted-speech-and.html
            :http://andryvement.wordpress.com/2012/04/20/theory-of-quoted-speech/

Kamis, 29 Maret 2012

TULISAN RENCANA 5 TAHUN KE DEPAN

TULISAN.
What I will do in the next 5 years?
First, if I had graduated from college Gunadarma, I will open my own business. And if I succeed, I will marry my girlfriend and I hope I will be happy with my wife in the future.

Senin, 26 Maret 2012

tugas bahasa ingris

1. i didn't feel good yesterday. if i (feel) felt better, i (come) would come in class yesterday.

2. i don't feel good today. if i (feel) feel better, i (take) will take a walk in the park today.

3. i have a cold today. but probably i will feel better tomorrow. if i (feel) feel better tomorrow, i (go) will go to the class.

4. i'm sorry that you didn't come to party. if you (come) came, you (have) would have a good time.

5. i didn't know that bob was sick . if i (know) knew that he was sick, i (take) would take him some chicken soup.

Kamis, 15 Maret 2012

how to make an omelette

 
Omelet Noodle Cuisine Ingredients:
 
*1 packet of instant noodles boiled reserve
*2 pcs egg, beaten
*2 pcs onion thinly sliced
*1 large red chilli deseeded bh thin round slices
 
Omelet Cooking Noodles:
 
1. Mix the boiled noodles with beaten egg, add the seasonings and instant noodles beat well.
2. Meanwhile, saute the onion and chilli until fragrant yellowish large, whisk the egg noodles into the input
3. Heat oil in a skillet over medium-low heat and enter the egg noodles are smooth, ripe fried one side and then reversed to the other side, cook until done.
4. Serve with chili sauce.
 
  
 


  

tugas bahasa ingris

active  -> passive

6. the secretary is going to answer the letter.
jawaban nya..:
   the letter is going to he answered by the secretary.

8. medicine can be prescribed by a doctor.
jawaban nya..:
   a doctor could prescribe medicine.

Kamis, 08 Maret 2012

thing about love

love..
apa sih itu cinta..?
menurut saya cinta itu abstrak tidak dapat di lihat tapi dapat dirasakan. cinta itu datang seperti hujan datang secara tiba-tiba dan berhenti juga secara tiba-tiba. dan cinta itu datang sendirinya bukan karena paksaan, bahkan cinta terkadang datang tanpa kita sadari.suka, cinta, kasih sayang itu sepeti anak tangga. selalu berurutan, mulai dari yang paling bawah yaitu perasaan suka, lalu naik ke kasih sayang, dan berakhir di perasaan kasih cinta. suka itu datang dari mata turun kehati menjadi cinta, dan kasih sayang itu keluar menjadi perasaan akan takut kehilngan orang yang kita cintai. cinta itu saling mengisi kekurangan satu sama lain tidak ada keegoisan sendri.  cinta itu saling mengerti bukan saling mementingkan diri nya sendri. cinta itu saling pecaya bukan curiga terhadap pasangan.cinta itu enggak ngeliat dari seberapa lebihnya orang itu, tapi cinta itu tumbuh saat kita merasa nyaman disaat bersamanya. cinta itu saling memberi bukan mengharapkan pemberian dari pasangan. cinta itu menjaga pasangan nya bukan menyakiti pasangannya. cinta itu satu bukan terbagi-bagi. terkadang cinta terasa semu dan menyakitkan tapi realitanya tak ada satu pun manusia yang dapat hidup tanpa cinta. terkadang juga cinta yang semulanya indah tapi harus berakhir tiba-tiba karena sebuah alasan, walaupun sebernanya kita tak menginginkan hal itu terjadi tapi terkadangan kita berfikir memang itu yang terbaik untuknya.walaupun disaat itu hati kita remuk tapi kita berusaha untuk menerimanya dengan lapang dada, mungkin ngak jodoh kali yaahhh.karena cinta itu butuh pengorbanan.saat kau menyukai seseorang, kau ingin memilikinya untuk keegoisanmu sendiri. saat kau menyayangi seseorang jangan sekali-kali kau menyakitinya buat dia selalu tersenyum dan bahagia di saat bersamamu. disaat kau mencintai seseorang, kau akan melakukan apapun untuk membuat nya tersenyum dan bahagia  walaupun kau harus mengorbankan jiwamu sekalipun itu. jadi cinta itu butuh pengorbanan..

Gang leader John Kei sues police

Gang leader John Kei sues police

direct
John kei said :
Reputed gang leader John Refra (popularly known as John Kei) sued the Jakarta Police on Monday at his pre-trial hearing at the South Jakarta District Court for his arrest, which he claimed violated procedures.
According to John, the police did not bring a warrant when they arrested him and that he did not resist arrest but police opened fire on him without any warning shot.


indirect
Pengacara Indra S. Lubis said :
“It is clear and concrete that the police have violated procedures by arresting John without a warrant and acted arbitrarily, hence in violation of article 18 of the criminal law,” John’s lawyer Indra S. Lubis said Monday as quoted by kompas.com.

Kepala Polisi Jak-Sel Imam Sugianto said :
The pre-trial session was tightly guarded by around 400 police officers led by South Jakarta Police Chief Sr. Comr. Imam Sugianto. 

sumber : The Jakarta Post, Jakarta | Mon, 03/05/2012 7:06 PM